Andrea Yudia Swara, seorang kreator konten, telah melaporkan Okta Wirawan, pemilik brand Almaz Fried Chicken, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan doxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin. Andrea, warga Bintara, Bekasi Barat, merasa terancam setelah menerima pesan langsung dari akun pribadi Okta Wirawan di Instagram yang berisi data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi tentang orang tuanya. Hal ini membuat Andrea dan keluarga merasa terancam, sehingga ia meminta perlindungan kepada pihak kepolisian.
Dugaan doxing ini bermula dari konten yang diunggah Andrea di media sosial TikTok, yang membahas keterlibatan Kebab Baba Rafi dalam sengketa utang pinjaman online sebesar Rp2 miliar dari Boost Bank. Andrea menyatakan bahwa franchisee Almaz Fried Chicken merasa cemas karena adanya keterkaitan dengan NS Consulting, perusahaan konsultan yang diketahui milik istri pemilik Baba Rafi dan terlibat dalam pengembangan brand Almaz.
Andrea menilai tindakan pemilik Almaz Fried Chicken termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pasal 65 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Namun, Okta Wirawan melalui akun Instagram pribadinya @oktawirawan membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa Almaz Fried Chicken tidak memiliki afiliasi, utang, atau keterikatan dengan perusahaan pinjaman riba yang disebut dalam video Andrea.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa konflik antara Andrea dan Okta Wirawan terkait dugaan doxing masih memunculkan perdebatan, namun kedua belah pihak memiliki argumen masing-masing terkait masalah ini. Di tengah tuntutan perlindungan data pribadi dan kejelasan informasi yang disampaikan, isu ini menjadi sorotan dan perlu diungkapkan dengan jelas.