Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh Sahabat Peradaban Bangsa (SPB) di Gedung Nusantara II, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, SPB menyampaikan pandangan mengenai perlindungan anak dari dampak negatif penyiaran multiplatform digital dan memberikan rekomendasi agar isu tersebut dimasukkan dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Data dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan tingginya tingkat paparan konten tidak pantas dan pornografi terhadap anak-anak Indonesia.
SPB juga mengutip data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia yang menunjukkan persentase tinggi anak-anak yang menggunakan internet, sehingga meningkatkan risiko konten merusak moral. Dalam menyikapi hal ini, SPB menekankan perlunya pembaruan UU Penyiaran agar sesuai dengan perkembangan pesat penyiaran digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Instagram.
Rekomendasi yang diberikan SPB termasuk penguatan regulasi untuk memastikan konten siaran memenuhi nilai-nilai moral, keberagaman, dan toleransi serta peningkatan pengawasan terhadap konten digital dengan sanksi tegas bagi pelanggar. SPB juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam mencegah penyalahgunaan platform digital oleh anak-anak. Melalui partisipasinya dalam RDPU, SPB berharap RUU Penyiaran yang sedang dibahas dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi anak-anak dan membangun moral bangsa di era digital.