Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Informasi ini dilaporkan oleh Reuters pada Selasa (8/7/2025) sebagai bagian dari kebijakan perdagangan terbaru Washington yang menyasar 14 negara, termasuk Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas, di mana Trump sebelumnya telah mengumumkan kebijakan serupa terhadap Jepang dan Korea Selatan. Selain Indonesia, negara-negara seperti Malaysia, Laos, Myanmar, dan lainnya juga menerima surat resmi terkait pengenaan tarif impor dari Trump.
Kebijakan tarif ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, setelah mengalami penundaan dari rencana awal yang seharusnya dimulai pada 9 Juli. Dalam surat kepada para pemimpin negara-negara yang terkena dampak kebijakan ini, Trump menegaskan bahwa angka tarif yang dikenakan bisa bertambah. Meskipun banyak negara dikenai kebijakan serupa, hanya dua negara, Inggris dan Vietnam, yang berhasil mencapai kesepakatan negosiasi dengan pemerintah AS.
Pengenaan tarif 32 persen terhadap produk Indonesia merujuk pada neraca perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia, di mana Indonesia memiliki defisit perdagangan yang tinggi. Data dari Gedung Putih menunjukkan bahwa nilai impor Amerika dari Indonesia jauh lebih besar dibandingkan ekspor Amerika ke Indonesia. Kondisi ini menjadi dasar utama penetapan tarif impor oleh pemerintahan Trump. Indonesia bersama dengan 13 negara lainnya kini dihadapkan pada konsekuensi kebijakan dagang yang semakin agresif dari Amerika Serikat.