29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel 18 Mei 2025

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM saat bepergian. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah habis masa berlakunya. Untuk memudahkan proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai wilayah. Pada hari Minggu, 18 Mei 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan, lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Untuk warga Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan antara lain meliputi Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp75 ribu, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling untuk hari kerja dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Jadi, pastikan perpanjangan SIM Anda dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari masalah di jalan.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru