Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional untuk menekan praktik kendaraan over dimension and over load (ODOL). Langkah ini diambil guna mencapai target Zero ODOL yang saat ini tengah didorong. Praktik kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan dinilai merugikan infrastruktur jalan nasional dan jembatan serta sering dikaitkan dengan kecelakaan fatal. Pembentukan tim ini ditegaskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.
Tim KDM akan fokus pada penertiban, penindakan langsung di lapangan, dan edukasi hukum bagi pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Korlantas Polri juga akan menggunakan teknologi berbasis kamera ETLE, integrasi jembatan timbang digital, dan pengawasan aplikasi berbasis masyarakat untuk mencapai Zero ODOL. Kendaraan ODOL dianggap sebagai tindak pidana lalu lintas dan pelanggaran yang merugikan negara, sehingga Polri akan mengambil tindakan tegas untuk menanggulanginya.
Dasar hukum penindakan kendaraan ODOL mengacu pada beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009, termasuk pasal 277, 307, dan 169 ayat (1). Polri menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Zero KDM demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur. Selain itu, upaya pembenahan sistemik juga diperlukan untuk mengatasi masalah kelebihan dimensi dan muatan pada kendaraan. Hingga saat ini, Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) telah menjadi prioritas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam menanggulangi praktik over dimension and over load (ODOL) yang membahayakan keselamatan.