Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pengelolaan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan dilakukan dengan hati-hati dan akuntabilitas yang tinggi, bukan hanya sebagai skema bantuan semata. Ia menegaskan pentingnya menjalankan Kopdes Merah Putih dengan cermat, mempertimbangkan setiap aspek untuk mengurangi risiko potensial. Kopdes dianggap sebagai lembaga bisnis milik desa itu sendiri, dimana setiap keuntungan akan dibagikan kembali kepada anggota desa untuk memastikan manfaat ekonomi tetap berada di komunitas lokal. Kopdes juga akan menjadi saluran distribusi utama untuk barang-barang pokok yang disubsidi pemerintah. Pendirian Kopdes merupakan mandat dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah menargetkan untuk mendirikan 80.000 unit Kopdes di seluruh Indonesia guna membangun ekonomi pedesaan yang mandiri. Program ini direncanakan akan diluncurkan pada 28 Oktober 2025, bersamaan dengan Hari Sumpah Pemuda Indonesia.