Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport, dua SUV ladder frame yang populer di Indonesia, bersaing ketat di segmen kendaraan premium. Selain performa dan fitur, salah satu pertimbangan penting bagi calon pembeli adalah biaya pajak tahunan. Di Indonesia, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Besaran pajak tahunan dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), kapasitas mesin, bobot koefisien, lokasi pendaftaran, dan pajak progresif. Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai tambahan.
Estimasi pajak tahunan untuk beberapa varian Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport untuk tahun 2025, menunjukkan kisaran biaya yang diperlukan. Toyota Fortuner, dengan varian G, VRZ, dan GR Sport serta pilihan mesin 2.4L diesel, 2.7L bensin, dan 2.8L diesel, memiliki pajak tahunan yang berbeda-beda tergantung varian dan wilayah pendaftaran. Begitu juga dengan Mitsubishi Pajero Sport yang hadir dalam varian GLX, Exceed, Dakar, dan Dakar Ultimate dengan mesin 2.4L dan 2.5L diesel. Perhitungan pajak ini belum termasuk tambahan biaya seperti SWDKLLJ, pajak progresif, penerbitan STNK, TNKB, dan pengesahan STNK. Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu memperhitungkan dengan cermat untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak dan biaya tambahan lainnya.