Pada hari Minggu, 4 Mei 2025, setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diingatkan untuk memastikan bahwa surat izin mengemudi atau SIM mereka masih berlaku. SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang saat mendekati akhir masa berlakunya. Proses perpanjangan dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Hari ini, SIM Keliling hanya melayani dua wilayah di DKI Jakarta. Pertama, lokasi layanan berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, di samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada hari libur ini. Layanan tersebut hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Selain itu, pada hari kerja, terdapat lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Jadi, jangan lupa untuk memeriksa dan memperpanjang SIM Anda secara rutin.