30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Vonis Eks Direktur Jasindo 3,5 Tahun Kasus Korupsi Rp 38 Miliar

Pada Selasa (29/4/2025), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Sahata. Selain itu, pengembalian uang sebesar Rp 525.419.000 yang dilakukan Sahata dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Di sidang yang sama, pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean, juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kegiatan fiktif yang merugikan negara. Kasus ini bermula dari kerja sama antara Sahata dan Toras dalam merekayasa kegiatan fiktif melalui PT MBS. PT MBS, yang merupakan agen yang ditunjuk oleh PT Jasindo, melakukan penutupan asuransi fiktif di beberapa kantor cabang Jasindo, termasuk Jasindo S Parman Jakarta, Jasindo Pemuda Jakarta, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar, selama periode 2017-2020. Hal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 38.212.103.222,97.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di PT Jasindo. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono, juga divonis 7 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara karena terlibati dalam pembayaran komisi kepada agen asuransi fiktif.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru