Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan tujuan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak. Program ini dinilai dapat memberikan keringanan bagi para pembayar pajak yang memiliki tunggakan. Mulai dari 20 Maret 2025, pemutihan pajak ini berlaku untuk semua kendaraan yang memiliki tunggakan, di mana denda administratif dan tunggakan pokok pajak dihapuskan. Sehingga, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan menjadi lebih rendah.
Berdasarkan unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di akun Instagram miliknya, terlihat seorang warga yang sebelumnya menunggak pajak selama empat tahun dengan total yang seharusnya dibayar sebesar Rp 30,5 juta. Namun, berkat program pemutihan tersebut, warga tersebut hanya perlu membayar Rp 6 juta, termasuk dalamnya adalah biaya untuk mengurus balik nama kendaraan. Hal serupa juga dialami oleh warga lain yang sebelumnya menunggak pajak selama tujuh tahun, namun kini biaya pajaknya menjadi lebih murah setelah bebas dari tunggakan.
Pelaksanaan program pemutihan pajak ini juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan di seluruh Samsat Jabar, dengan peningkatan hingga 30 persen pada hari pertama program ini diluncurkan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Selain memberikan keringanan kepada para pembayar pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.