Sebuah kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) terungkap di sebuah SPBU di wilayah Pekansari, Kabupaten Bogor. Akibatnya, SPBU tersebut, yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, disegel oleh pihak berwenang. Ditemukan bahwa SPBU tersebut menggunakan alat tambahan ilegal berupa komponen elektronik yang terpasang pada PCB dispenser BBM untuk mengurangi volume BBM yang disalurkan kepada konsumen. Hal ini menyebabkan konsumen menerima jumlah BBM yang lebih sedikit dari seharusnya. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerjasama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menangani dugaan kecurangan ini. Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menegaskan tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap praktik ilegal semacam ini. Pertamina Patra Niaga juga tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Langkah ini merupakan upaya dari Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam mengawasi distribusi BBM, terutama menjelang arus mudik Idul Fitri 2025. SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi, termasuk alih kelola oleh Pertamina Retail untuk memastikan pelayanan sesuai standar operasional. Sehingga, kecurangan semacam ini tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas.