Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan hasil diskusi di Komisi I DPR RI. Dasco menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI hanya mencakup tiga pasal yang akan direvisi guna memperkuat kebijakan pertahanan ke depan agar tidak melanggar hukum. Adapun perubahan yang terjadi terdapat pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang terkait dengan kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah memberikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan, yang hanya berfokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan penjelasan ini, diharapkan kekhawatiran masyarakat terkait RUU TNI dapat teratasi.