Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam tanggapannya terhadap isu yang tersebar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR memantau berbagai penolakan yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers guna memberikan penjelasan mengenai substansi sebenarnya dari RUU tersebut.
Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti hanya tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat keberlakuan hukum di masa depan. Pasal-pasal yang menjadi perhatian khusus antara lain Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengajukan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya terkait dengan tiga pasal yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan serta kesalahpahaman terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.