PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah tuduhan adanya praktik oplosan antara BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan kenyataan. Beliau menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Fadjar menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi informasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, yang mengenai pembelian RON 90 dan RON 92, bukan oplosan antara Pertalite dan Pertamax. RON 90 dijelaskan sebagai Pertalite, sementara RON 92 merupakan Pertamax. Produk Pertamax telah melewati pemeriksaan dari Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sehingga kualitasnya dipastikan sesuai dengan standar. Pertamina membuktikan komitmennya pada aspek kepatuhan bisnis dan keberlanjutan dengan menegaskan bahwa pertamax yang diterima masyarakat sudah sesuai spesifikasinya, tidak terlibat dalam kasus oplosan seperti yang dituduhkan. Penjualan RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga telah memunculkan pernyataan Kejaksaan Agung tentang dugaan pembelian RON 90 sebagai RON 92 tanpa izin. Meskipun demikian, Pertamax yang beredar tetap sesuai dengan standar RON 92 dan kualitasnya terjaga.