32.4 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Nenek 70 Tahun Sambangi Mabes Polri Gara-Gara Surat Tanah Hilang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dilaporkan nenek berusia 70 tahun ke Divisi Propam Mabes Polri karena masih menahan surat tanah yang seharusnya dikembalikan. Nenek Wiwi Sudarsih bersama pengacara Poltak Silitonga dan ahli waris lainnya datang ke Mabes Polri terkait kasus penyerobotan tanah Brata Ruswanda dengan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhididayah. Djuhandani juga dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar undang-undang ITE dan KUHP terkait penyebaran berita bohong yang merugikan orang lain.

Laporan terhadap Djuhandani dan tiga anak buahnya di Divpropam Polri juga sedang berproses. Djuhandani dilaporkan ke Propam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti milik Wiwik Sudarsih, ahli waris Brata Ruswanda. Menurut pihak pelapor, surat asli milik kliennya ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan permintaan untuk mengembalikan belum dipenuhi.

Permasalahan tersebut bermula ketika Wiwik Sudarsih melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, atas dugaan penyerobotan 10 hektare lahan milik Brata Ruswanda. Dalam proses penyidikan, surat tanah asli diminta oleh penyidik dan tidak dikembalikan hingga saat ini. Wiwik Sudarsih meminta agar dokumen tersebut segera dikembalikan karena keyakinan terhadap penyidik telah hilang akibat tindakan tersebut.egendamanausahaanabantakpadausahaonline.net

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru