29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Hukum Bertato dalam Islam: Penjelasan Terperinci

Tren tato semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia saat ini seiring dengan perkembangan zaman. Namun, bagaimana pandangan agama Islam terhadap praktik tato ini? Dalam Islam, tato diharamkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Tato, atau dalam bahasa Arab disebut al-wasymu, merupakan gambar atau lukisan yang dibuat pada kulit dengan menggunakan jarum dan zat warna. Praktik ini dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah, yang telah melarang segala bentuk perubahan permanen pada tubuh manusia.

Hadis Muttafaq ‘Alaih menyatakan larangan tato dengan jelas, yang menunjukkan bahwa Allah melaknat orang-orang yang melakukan tato. Ulama besar, seperti Adz-Dzahabi, menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar dan menegaskan perlunya bertaubat bagi orang yang telah melakukan tato.

Mungkin ada anggapan bahwa larangan tato hanya berlaku untuk wanita, namun ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tato sementara masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dianggap halal. Namun, tato permanen yang mengubah bentuk tubuh dengan tinta dianggap haram secara mutlak.

Bagi mereka yang sudah bertato sebelum mengetahui keharamannya, diwajibkan untuk bertaubat secara sungguh-sungguh kepada Allah. Jika memungkinkan, tato harus dihilangkan, namun jika tidak bisa dihilangkan dan menimbulkan risiko kesehatan, cukup dengan taubat nasuha.

Semoga penjelasan tentang hukum tato dalam Islam ini dapat menambah pemahaman kita dalam menjalankan ajaran agama dengan lebih baik.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru