Penggunaan internet di kalangan anak-anak Indonesia terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses digital. Berdasarkan laporan Profil Anak Indonesia 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), anak-anak mencakup 28,65 persen dari total populasi Indonesia, setara dengan 79,8 juta jiwa. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 juga menunjukkan bahwa penetrasi internet di kalangan Generasi Z (lahir 1997-2012) telah mencapai 87,02 persen. Meskipun internet memberikan banyak manfaat bagi anak-anak, peningkatan akses ini juga membawa sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.
Risiko tersebut meliputi gangguan konsentrasi dan risiko ADHD, dampak pada perkembangan kognitif anak, dan paparan konten yang tidak sesuai usia serta ancaman keamanan siber. Anak-anak yang aktif di internet tanpa pengawasan rentan mengalami gangguan konsentrasi, risiko ADHD, serta dampak negatif pada perkembangan kognitif, sosial, dan emosional. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi risiko tersebut dengan pengawasan dan pendampingan orang tua, regulasi dan pembatasan usia dalam menggunakan media sosial, serta meningkatkan literasi digital baik bagi anak-anak maupun orang tua.
Orang tua memiliki peran kunci dalam mengontrol dan membimbing anak dalam menggunakan media sosial. Mengawasi aktivitas anak, memberikan batasan waktu layar, serta mendiskusikan konten yang mereka konsumsi adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari media sosial. Selain itu, regulasi yang ketat dalam penggunaan media sosial dan peningkatan literasi digital anak dan orang tua juga diperlukan. Edukasi tentang risiko serta manfaat media sosial dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak di era digital ini.