29 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Pandangan WHO tentang Sunat Perempuan: Kerugian Tanpa Manfaat

Sunat perempuan masih menjadi topik kontroversial, termasuk di Indonesia, di mana beberapa komunitas menganggapnya sebagai bagian dari tradisi adat dan budaya yang diwariskan. Meskipun di beberapa wilayah pesisir praktik ini sering terjadi, pandangan WHO tentang sunat perempuan menyatakan bahwa itu melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan tanpa alasan medis, sehingga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dan anak perempuan. FGM dapat dilakukan pada anak perempuan usia bayi hingga 15 tahun dan terbagi menjadi empat jenis utama: Tipe 1, Tipe 2, Tipe 3, dan Tipe 4. Meskipun praktik sunat perempuan di Indonesia cenderung lebih ringan, seperti penggoresan atau pemotongan kecil pada klitoris, beberapa bentuknya masih masuk dalam kategori FGM menurut WHO. FGM hanya membawa risiko dan cedera, tanpa manfaat kesehatan. Perlu dipahami bahwa setiap jenis FGM dapat menyebabkan komplikasi kesehatan baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan demikian, perlunya kesadaran tentang dampak negatif dan bahaya dari sunat perempuan untuk menghentikan praktik ini.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru