Home Hukum & Kriminal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Nixon L.P Napitupulu Terkait Penggelapan Sertifikat

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Nixon L.P Napitupulu Terkait Penggelapan Sertifikat

0

Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P Napitupulu, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sertifikat hak milik rumah. Laporan ini diajukan oleh Law Office Kasman Sangaji & Partner’s dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/896/II/2025/POLDA METRO JAYA pada 7 Februari 2025. Kasman Sangaji, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah dan bangunan di Onyx Town House Blok No 3, Meruyung Limo, Sawangan, Jawa Barat, yang terkait dengan Perjanjian Kredit nomor aplikasi 0037920150423000005.

Menurut Kasman, pihaknya telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik sejak tahun 2015. Namun, setelah beberapa kali mengirimkan somasi, tidak ada tanggapan serius dari pihak terlapor. “Laporan kepolisian kami lakukan setelah menunggu niat baik dari terlapor sejak 2015. Somasi terakhir pun tidak ditanggapi dengan serius dan bahkan terkesan dianggap enteng, padahal klien kami dirugikan secara langsung,” ujar Kasman dalam keterangan resminya.

Kasman menilai Nixon L.P Napitupulu sengaja menghindar dari tanggung jawab meski kliennya telah melunasi kewajiban pembayaran. “Pejabat Bank BUMN seperti itu menunjukkan perilaku amoral dalam kinerjanya dan bertindak layaknya penjahat sejati,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan penggelapan ke kepolisian, Kasman juga berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa lebih lanjut aktivitas perbankan BTN yang diduga menutupi pelanggaran hukum. “Kami akan membuat laporan ke OJK untuk mengecek kegiatan perbankan BTN terkait upaya mereka mencapai keuntungan publik dengan menutupi kejahatan yang ada,” tambahnya.

Laporan ini diajukan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Pasal 15 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Exit mobile version