Pendapat dari Yudhie Haryono, seorang Presidium Forum Negarawan, menyoroti perlunya negara untuk menerapkan sistem pajak super progresif guna menangani tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang semakin membesar di Indonesia. Menurutnya, pemerintah yang baru terpilih harus menghadirkan konsep negara Pancasila yang progresif sesuai dengan sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Konsep ini bertujuan untuk menjadikan negara dan sumber daya alamnya untuk kemakmuran seluruh warga negara.
Dalam konsep negara Pancasila yang progresif, pajak yang diterapkan harus bersifat super progresif, di mana tarif pajak akan meningkat secara signifikan seiring dengan bertambahnya kekayaan seseorang. Ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dalam masyarakat. Rumusnya dipatok berdasarkan jumlah harta yang dimiliki seseorang, di mana setiap kepemilikan harta tambahan akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Meskipun pemerintah telah mencoba berbagai program strategis untuk mengatasi kemiskinan, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI), namun masih terdapat kendala ketika program-program ini dimiliki oleh swasta dan konglomerasi yang mendapat kemudahan dan tax amnesty. Sebagai solusi, Yudhie Haryono menyarankan untuk menerapkan pajak super progresif melalui kepemilikan aset di atas nilai tertentu.
Dengan menerapkan konsep negara progresif, penguasaan sumber daya alam dan manusia yang cerdas, serta penerapan pajak super progresif, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata dan mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial. Selain itu, kesadaran akan praktik negara progresif dan kontribusi dari pemimpin yang bijaksana juga dianggap sebagai langkah penting dalam membangun negara yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warganya.