Sepeda motor menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak di Indonesia, karena alasan untuk menghindari macet dan harga yang lebih terjangkau daripada mobil. Pengguna wajib mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm, jaket, sepatu, dan sarung tangan sebelum mengendarai motor. Penting bagi pengendara motor untuk memahami fungsi kendaraan roda dua yang mereka gunakan untuk mengangkut satu atau dua orang sesuai dengan bobot dan desainnya. Namun, masih ada saja orang yang melanggar aturan dengan mengangkut lebih dari satu penumpang, seperti ojek online yang viral di media sosial karena membawa sepasang kekasih tanpa helm dan bermesraan di atas motor.
Kasus tersebut menarik perhatian banyak orang, termasuk para pengguna jalan dan warganet yang melihat unggahan video di media sosial. Perilaku tidak senonoh di tempat umum tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106 yang melarang motor membawa lebih dari satu penumpang. Hal ini bisa berakibat pada tindakan atau tilang dari pihak berwenang.
Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua orang agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri serta penumpang. Kasus seperti ini juga menimbulkan kesadaran akan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang ada untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.