Polda Metro Jaya telah menyiapkan mobil SIM Keliling di lima lokasi untuk para pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya segera habis. Mobil SIM Keliling tersebut disediakan sebagai sarana perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur di Mall Grand Cakung, warga Jakarta Barat di Mall Citraland dan LTC Glodok, serta warga Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Waktu layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, mobil SIM Keliling juga tersedia bagi warga Bekasi dan Bogor, serta Bandung dengan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Syarat pengurusan perpanjangan SIM antara lain Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Jadi, pastikan untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu sebelum mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM Keliling.