27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah Prabowo menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang lain masih akan dikenakan tarif PPN 11% yang telah berlaku sejak tahun 2022. Selain itu, barang-barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak akan terkena PPN 12%. Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap bebas PPN dengan tarif 0%. Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Di samping kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Semua langkah ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua elemen masyarakat.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru