30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Aturan Main Tilang Sistem Poin Tahun Ini: Temuan Menjanjikan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Peraturan tilang poin ini sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini mulai berlaku sejak bulan Januari. Besaran poin tilang ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, dengan SIM bisa dicabut jika telah mencapai 12 poin. Pelaku tabrak lari bahkan langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut secara permanen.

Pelanggaran lalu lintas diatasi dengan pemberian poin, di mana pelanggaran tertentu mengakibatkan jumlah poin yang berbeda. Misalnya, tidak memiliki SIM, terobos perlintas kereta api, dan balapan liar termasuk dalam pelanggaran dengan poin 5. Sementara tidak memiliki STNK, tidak memasang pelat nomor kendaraan, dan menggunakan perlengkapan kendaraan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas akan mendapatkan poin 3. Adapun pelanggaran yang diberikan poin 1 termasuk melakukan tindakan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas dan tidak mematuhi perintah petugas lalu lintas.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, Korlantas Polri memberikan tiga tingkat poin berbeda, yaitu 12, 10, dan 5 poin tergantung pada keparahan kecelakaan. Pengemudi yang lalai dan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia akan dikenakan 12 poin. Sedangkan poin 10 diberikan kepada pelanggar yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan tidak menghentikan kendaraannya. Kecelakaan dengan korban luka ringan atau mengemudikan kendaraan hingga membahayakan orang lain akan mendapatkan 5 poin.

Jika pemegang SIM telah mengumpulkan 12 poin, akan dikenakan sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan. Pemilik SIM yang mengantongi 18 poin akan menghadapi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan. Setelah masa pencabutan berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan kembali dengan syarat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai ketentuan. Dengan demikian, implementasi sistem tilang poin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru