Pemerintah Indonesia telah merancang program KBH2 atau LCGC (Low Cost Green Car) sejak tahun 2013 untuk meningkatkan kepemilikan mobil pribadi di negara ini. Mobil yang masuk dalam kategori ini dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Syarat untuk mobil LCGC termasuk memiliki konsumsi BBM minimal 20 km per liter. Pada awal program ini diluncurkan, pemerintah tidak membebankan PPnBM. Namun, seiring berjalannya waktu, harga mobil LCGC mengalami kenaikan. Kenaikan ini disebabkan oleh faktor kenaikan biaya produksi setiap tahun dan perubahan aturan pada tahun 2022 yang mewajibkan mobil di kelas LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Hal ini membuat mobil LCGC termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun ini. Hal ini kemungkinan akan membuat harga mobil semakin mahal. Marketing Direktur PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, menyampaikan bahwa skema mobil LCGC adalah program khusus pemerintah untuk memberikan opsi kendaraan paling terjangkau bagi masyarakat. Namun, dengan adanya kenaikan PPN, harga mobil ini menjadi cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu ada intervensi dari pihak terkait untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pada pasar yang sensitif terhadap harga.
Beberapa merek mobil yang masuk dalam program LCGC antara lain Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio Satya. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan empat kategori barang mewah yang terkena kenaikan tarif PPN 12 persen, termasuk kendaraan bermotor seperti yang telah ditentukan sebelumnya. Semua aturan terkait kategori barang mewah dan nilai PPnBM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Kenaikan tarif ini dapat berdampak pada harga kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut. Langkah-langkah untuk menghadapi kenaikan PPN ini terus didiskusikan untuk menjaga stabilitas pasar dan daya beli masyarakat.