30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Kenali Ancaman SIM Dicabut, Tips Pengendara Waspada”

Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sebagai bukti administratif, tetapi juga sebagai penanda kemampuan berkendara yang harus dipertahankan. Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan di jalan raya, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan sistem poin pelanggaran sebagai mekanisme pengawasan bagi pemilik SIM. Setiap pemilik SIM akan diberikan batas toleransi pelanggaran lalu lintas sebanyak 12 poin, menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Poin akan dipotong sesuai dengan tingkat pelanggaran, dimana satu pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Sistem ini juga berlaku untuk kasus kecelakaan lalu lintas, baik yang ringan maupun berat, dengan penurunan poin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh pengendara. Diharapkan bahwa dengan mekanisme ini, Polri dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain sistem poin, Polri juga menetapkan perpanjangan SIM setiap lima tahun sebagai upaya memastikan kompetensi berkendara tetap terjaga, mengingat SIM bukan hanya sebagai produk administratif namun juga sebagai indikator dari keterampilan berkendara.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru