27.6 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Jadwal SIM Keliling – 31 Desember 2024”

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah proses penting yang harus dilakukan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengemudi tetap memenuhi persyaratan untuk mengemudi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM di lokasi mobil SIM Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Jakarta. Lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat bisa ditemui di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara untuk Jakarta Timur, mobil SIM tersedia di Mall Grand Cakung. Selain itu, warga Jakarta Barat dapat mengunjungi mobil SIM di Citraland Mall atau LTC Glodok, sedangkan mobil SIM terakhir berada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Waktu pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selain itu, warga Bandung yang memerlukan perpanjangan SIM dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang terparkir di Ubertos dan Plaza Dago dengan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk warga Bekasi, layanan perpanjangan masa berlaku SIM tersedia di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Bantargebang dengan pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang akan segera habis masa berlakunya, dengan syarat melampirkan Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru