Selama musim liburan ini, banyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area jalan tol disalahgunakan sebagai tempat parkir. Video yang diunggah oleh akun @innovacommunity menunjukkan mobil parkir di area SPKLU tanpa penjaga, sehingga menghalangi mobil listrik yang sedang charging. SPKLU seharusnya digunakan untuk mengisi listrik kendaraan umum, bukan sebagai tempat parkir sembarangan. Bahkan, terdapat kasus mobil listrik yang parkir di SPKLU meskipun baterai sudah penuh. BPJT Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan bahwa layanan SPKLU siap mendukung kebutuhan kendaraan listrik selama musim Natal dan Tahun Baru. Masyarakat diingatkan untuk tidak memanfaatkan SPKLU sebagai tempat parkir, melainkan hanya untuk mengisi listrik. Kesalahan penggunaan SPKLU ini dapat mengganggu penggunaan fasilitas publik dengan baik dan memperlambat kemajuan kendaraan listrik di Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap aturan SPKLU sangat penting demi kelancaran mobilitas listrik di jalan tol.