Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tidak akan dapat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa tim penyidik akan segera menahan Hasto Kristiyanto, yang merupakan ‘tangan kanan’ dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Proses penahanan merupakan kewenangan dari tim penyidik dan akan dilakukan setelah berkas perkara dianggap lengkap terkait kasus suap tersebut. KPK telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, termasuk adanya dugaan bahwa Hasto turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam merendam ponsel Harun Masiku ke dalam air untuk menghilangkan jejak selama operasi tangkap tangan pada Januari 2020. KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Meski demikian, Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi menyatakan bahwa Hasto sedang berada di luar kota untuk merayakan Natal. Donbosco Wara menjelaskan bahwa Hasto tidak berada di rumahnya di Bekasi Timur karena sedang merayakan liburan Natal di luar kota.