Pada hari ini, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Meskipun tuntutan jaksa sebelumnya adalah 12 tahun penjara, hakim menemukan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penambangan ilegal di PT Timah Tbk. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak dapat membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutup pembayaran tersebut. Kasus ini juga menunjukkan aliran dana sebesar Rp420 miliar yang diterima Harvey bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dengan dugaan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Sandra Dewi. Putusan ini didukung oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Pertemuan Harvey dengan pihak terkait menunjukkan praktik korupsi yang merugikan negara dan berdampak serius pada perekonomian. Keterlibatan Harvey dalam skema pencucian uang, penipuan biaya pengamanan, dan kerja sama ilegal dengan smelter swasta menjadi bukti kuat dalam persidangan. Putusan hukuman Harvey Moeis dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.