Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya akan segera habis. Saat ini, layanan tersebut dapat diakses di lima lokasi berbeda. Mobil SIM Keliling yang biasanya beroperasi di wilayah Utara telah dihapus untuk pekan ini. Bagi warga Jakarta Pusat, mereka dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang SIM mereka. Di sisi lain, satu unit mobil SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung untuk warga Jakarta Timur, sedangkan dua unit lainnya berada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Selain itu, warga Bekasi dapat mengakses layanan serupa di Bekasi Cyber Park, sedangkan warga Bogor dapat memperpanjang SIM mereka di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C, dengan syarat melampirkan foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Menjaga SIM agar tetap valid menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari masalah di kemudian hari.