Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mengungkapkan prediksi dampak dari kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang telah diberlakukan. Menurut AISI, dampaknya meliputi kenaikan harga motor dan ancaman PHK bagi pekerja. Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Besaran pokok PKB dan BBNKB dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.
AISI memperkirakan bahwa opsen pajak dapat mengakibatkan penurunan hingga 20% dalam penjualan sepeda motor, sementara kenaikan harga sepeda motor baru dapat mencapai angka Rp800 ribu hingga Rp2 juta tergantung jenisnya. Hal ini setara dengan kenaikan harga on the road sepeda motor baru sebesar 5%-7%, atau dua hingga tiga kali lipat lebih besar dari inflasi, yang akan memberikan beban tambahan bagi konsumen. Kesensitifan konsumen terhadap kenaikan harga menjadi perhatian utama, karena hal ini dapat menekan permintaan sepeda motor yang merupakan alat transportasi produktif yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Dampak dari penurunan penjualan sepeda motor akan menimbulkan efek berantai di industri sepeda motor nasional, yang dapat memaksa produsen untuk memangkas produksi dan berpotensi menimbulkan ancaman PHK di sektor ini. Dampak tersebut juga berpotensi terjadi pada industri suku cadang, penjualan, layanan purna jual, pembiayaan, dan asuransi sepeda motor. Keseluruhannya, apabila kebijakan opsen pajak ini berlangsung dalam jangka panjang, khawatir akan melemahkan daya saing industri sepeda motor dan memberikan dampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.