Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, warga dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang SIM mereka. Selain itu, terdapat lokasi lain seperti Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, Citraland Mall, dan LTC Glodok yang juga melayani perpanjangan SIM untuk wilayah Jakarta. Pengurusan SIM juga dapat dilakukan di Bandung, Bekasi, dan Bogor melalui mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai lokasi. Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan dengan biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda di mobil SIM Keliling terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan.