30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

“Pekara PKPU PT CUAN vs PT IES: Kuasa Hukum Akan Adukan ke Komisi III dan KY”

Pada Rabu (4/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak perkara antara PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dan PT Indo Energy Solution (PT IES) yang diproses di PN Niaga Semarang dengan nomor perkara 30/PDT.SUS-PKPU/2024. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak PT Cuan yang merasa bahwa pernyataan hakim terlalu prematur dan mendesak. Kuasa hukum PT Cuan, Dr. Agus Nurudin, SH, CM merasa bahwa hakim tidak membaca bukti secara utuh yang telah disampaikan oleh pihaknya. Menurut Agus, hadirnya inkonsistensi dalam pengadilan terkait nomor invoice yang menjadi dasar permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menimbulkan ketidakpuasan.

Agus juga menyoroti kenyataan bahwa hakim yang menangani perkara ini sebelumnya sudah memutuskan kasus pidana yang melibatkan direktur PT IES, menimbulkan dugaan bahwa putusan hakim tidak didasarkan pada bukti konkret. Selain itu, hakim dianggap tidak teliti dalam menyimak bukti-bukti yang diajukan.

Ketidakpuasan ini membuat pihak kuasa hukum PT Cuan menilai bahwa keadilan tidak ditegakkan dalam putusan PKPU ini. Mereka berencana untuk melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) atau Hakim Pengawas, serta tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan koreksi terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Agus juga memberikan saran kepada DPR untuk mengkaji UU terkait putusan PKPU agar upaya hukum lain bisa dilakukan dengan adil. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli minyak antara PT Cuan dan PT IES dengan nilai total Rp33 miliar. Penyelesaian perkara ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru