Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melakukan audiensi ke Ketua Fraksi PKS di DPR RI terkait aduan kesewenang-wenangan Menkes dengan berkedok UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Fraksi PKS memberikan catatan kritis terhadap UU Kesehatan karena kontroversialitasnya, terutama terkait dengan liberalisasi dalam dunia kesehatan. KTKI-P juga mengadukan perihal maladministrasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Rombongan anggota KTKI-P diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Dr. Jazuli Juwaini bersama Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS drh. Achmad Ru’yat, M.Si dan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo. Fraksi PKS akan melakukan peninjauan terhadap UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang menjadi dasar pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) karena adanya potensi merugikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, menegaskan sikap Fraksi PKS untuk membantu menyelesaikan masalah maladministrasi Menkes & PHK Massal. Dia menyoroti PHK Massal yang menyebabkan kerugian bagi anggota KTKI dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini. KTKI juga mengadukan maladministrasi Menkes Budi Gunadi Sakin tentang proses seleksi KKI dan pendekatan asas non retroaktif sebagai upaya menyelesaikan masalah KTKI.
Komisioner KTKI menyampaikan keluhan atas maladministrasi yang dilakukan Menkes dan menegaskan bahwa KTKI bertanggung jawab langsung pada Presiden. Mereka menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses seleksi dan pelantikan KKI. Kemenkes diminta untuk bertanggung jawab dan transparan terkait status anggota KKI yang merupakan PNS dan rangkap jabatan. Fraksi PKS akan mengadvokasi aspirasi KTKI pada Menteri Kesehatan demi penyelesaian masalah yang ada.