JAKARTA RAYA | JAKARTA
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pelaku mafia tanah di Dago Ulos akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengatakan langkah ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku mafia tanah. Kasus mafia tanah yang dimaksud terjadi di Dago Elos, Jawa Barat, yang menimbulkan kerugian Rp 3,6 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat yang akan mengusut kasus tersebut dengan TPPU.
“Mulai hari Selasa kemarin, ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang, atau TPPU, ini yang pertama langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan tindak pidana pencucian uang, dan sudah terbukti, nanti akan di-tracing aset-aset beliau, kekayaan yang bersangkutan,” ujar Nusron di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
“Dan bukti-buktinya sudah jelas, dari pihak kepolisian, kejaksaan, kami sebagai ATR/BPN, kalau tidak ada bukti-bukti yang lengkap dan jelas, kami tidak berani mengekspos,” sambungnya.
Nusron berharap langkah tersebut bisa membuat para mafia tanah jera. Dia mengatakan kasus mafia tanah sangat meresahkan masyarakat.
“Ini betul-betul langkah yang baik, dan kami berharap, ini akan bisa menjadi efek jera bagi yang menjadi pelaku tindak pidana kejahatan pertanahan, karena sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Kajati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan pihaknya menunggu kelengkapan berkas dari Polda Jabar untuk melanjutkan penuntutan kasus mafia tanah Dago Elos. Dia menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan Polda Jabar.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat siap bersinergi dengan Polda Jawa Barat terkait pengungkapan kasus TPPU sebagai tindak lanjut dari perkara yang kemarin sudah inkrah,” kata Katarina.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan langkah Polda Jabar dalam mengusut kasus mafia tanah dengan TPPU akan diikuti oleh Polda lain di Indonesia. Dia mengatakan memasukkan TPPU dalam pengusutan kasus mafia tanah menjadi salah satu langkah yang bisa dilakukan di tiap Polda.
“Kemudian langkah ke depan, kami juga akan menentukan target-target lebih lanjut terkait mafia tanah, kami dari jajaran, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Reskrimum jajaran, kami akan mendukung sepenuhnya untuk berupaya seperti yang sudah dilakukan Polda Jabar,” kata Djuhandhani.
“Yaitu pengungkapan terkait mafia tanah, kita masukan juga dalam target-target pemenuhan tindak pidana pencucian uang. Itu tentu saja akan kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi target-target masing-masing Polda,” sambungnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Keduanya divonis bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung pada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.
Kedua Muller bersaudara turut dihadirkan di dalam sidang. Sementara warga Dago Elos juga ikut mengawal saat putusan ini dibacakan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat,” kata ketua majelis hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, dilansir detikJabar, Senin (14/10).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Heri dan Dodi didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.(jr)