JAKARTA RAYA | JAKARTA
Iuran BPJS Kesehatan bakal naik pada pertengahan Tahun 2025. Langkah itu dilakukan karena kondisi dan ancaman defisit hingga gagal bayar klaim BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan iuran tarif peserta JKN bakal naik karena kondisi dan ancaman defisit hingga gagal bayar klaim BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya, lanjut Ali, telah mengusulkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk menutup defisit tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Targetnya, iuran BPJS akan naik pada pertengahan tahun 2025.
“Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan),” tutur Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, dikutip okezone com, Senin (11/11).
Ia melanjutkan, pada tahun 2024 ini saja defisit klaim BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun. Kondisi ini mengancam BPJS mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026 jika tidak ada perubahan pada tarif.
“Kalau tahun ini potensi defisit itu kira-kira sekitar Rp20 triliunan. Tapi tidak ada gagal bayar, mungkin sampai tahun 2026, makanya tahun 2025 (tarif) mau disesuaikan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby menambahkan sejak tahun 2023 lalu bahkan sudah terjadi gap antara premium dengan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan kepada peserta.
“Ada peningkatan premium menjadi 60 ribu, terjadilah cros pada tahun 2023 kemarin, disebut dengan gap cros, artinya sejak tahun 2023 antara biaya dengan premi, itu sudah lebih tinggi biaya,” tambahnya.
Bahkan dikatakan Mahlil, lost ratio yang terjadi di BPJS kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100%. Sehingga kondisi ini yang mengancam BPJS menuju kondisi gagal bayar.
“Maka aktuaria lost ratio menjadi di atas 100%, ini tinggi terus, kalau gap antara cost dan premium seperti ini, maka kita sudah menuju defisit dan bakal menuju gagal bayar, tandanya BPJS tidak ada daya tahan,” pungkasnya. (jr)