27.7 C
Jakarta
Friday, November 1, 2024

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 1 November 2024

Jumat, 1 November 2024 – 06:01 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini tiap 5 tahun harus diperbarui masa berlakunya.

Baca Juga :

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 31 Oktober 2024

Pada hari ini, ada lima mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta. Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, 1 November 2024, untuk warga yang ada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.

Sementara bagi yang ada di Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk perpanjang SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga :

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 30 Oktober 2024

Mobil SIM Keliling yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan, bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Pelayanan SIM Keliling

Pelayanan SIM Keliling

Photo :

  • Instagram/Satpas Metro Jaya

Baca Juga :

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 29 Oktober 2024

Khusus untuk warga Bekasi, pada hari ini mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara itu, warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, karena unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menyediakan dua mobil SIM Keliling pada hari ini. Lokasinya yakni di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C

Halaman Selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Selanjutnya

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru