Kamis, 11 Juli 2024 – 09:54 WIB
VIVA – Untuk mencapai dekarbonisasi, berbagai cara dilakukan pemerintah. Salah satunya memberikan insentif untuk pembelian motor listrik baru, atau mengubah motor bermesin bahan bakar menjadi listrik alias konversi.
Baca Juga :
Rapor Penjualan dan Ekspor Sepeda Motor Indonesia Semester 1 2024
Subsidi motor listrik yang diberikan pemerintah berlaku sejak Maret 2023, namun di tahap awal itu masih kurang efektif karena syarat untuk mendapatkannya terlalu rumit, hingga pada Agustus kebijakan itu berubah.
Baca Juga :
Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi Per 17 Agustus 2024, Erick Thohir Bilang Begini
Melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, syarat untuk satu kali pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Motor listrik yang berhak menerima insentif itu sudah diproduksi di dalam negeri, dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. Tahun ini sudah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.
Baca Juga :
Heboh Aksi Emak-emak Ugal-ugalan Naik Motor Sambil Berdiri, Ternyata Seorang ODGJ
Pemerintah memberikan anggaran untuk subsidi tersebut hingga triliunan rupiah. Sepanjang tahun lalu kuota yang disediakan 200 ribu unit, namun penerimaannya sangat minim karena hanya 11.532 unit yang tersalurkan.
Meski sebelumnya subsidi motor listrik baru masih kurang diminati masyarakat, namun kuota yang disediakan untuk tahun ini meningkat drastis menjadi 600 ribu unit. Lantas gimana penerimaannya?
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, atau SISAPIRa, sisa kuota subsidi motor listrik dari Januari sampai, Kamis 11 Juli 2024 per pukul 09:25 WIB masih 559.698 unit.
Sementara yang sudah diterima konsumen dalam periode tersebut 40.302 unit, dan yang baru masuk dalam proses pendaftaran 15.383 unit, terverivikasi 877 unit, dan yang masih dalam proses penyaluran 24.042 unit.
Artinya jika ditotal selama pemerintah memberikan keringanan tersebut, sudah ada 51.532 unit motor listrik subsidi yang sudah beredar di jalan raya, atau sampai ke konsumen.
Seperti diketahui, proses pendaftaran yang dimaksud masyarakat telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, dan telah mendapatkan potongan harga pembelian. Namun masih menunggu proses verifikasi.
Untuk status verifikasi sendiri masih dalam proses menyesuaikan data transaksi penjualan seperti biodata konsumen, STNK, dan TNKB, akan diajukan penggantian potongan harga ke pemerintah untuk perusahaan.
Kemudian data yang tersalurkan adalah penggantian potongan harga motor listrik bersubsidi dari pemerintah ke perusahaan, atau brand. Setelah negara sudah menyalurkan uang subsidi ke brand, otomatis motor akan dikirim ke konsumen.
Tercatat sekitar 50 model motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp7 juta di awal 2024. Harga termurah dimulai dari Pacific Sterrato Rp5,590 juta. Sementara paling mahal Rp42,9 juta untuk United TX3000.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua, atau SISAPIRa, sisa kuota subsidi motor listrik dari Januari sampai, Kamis 11 Juli 2024 per pukul 09:25 WIB masih 559.698 unit.