Senin, 1 Juli 2024 – 16:00 WIB
Jakarta – Bagi pemilik kendaraan yang sering melintas di jalan raya pasti tidak asing dengan pelat nomor. Bila diperhatikan, ada beberapa pelat kendaraan bermotor dengan warna yang berbeda.
Baca Juga :
Tanpa Model Baru di GIIAS 2024, Ini Kata Subaru
Bila sebelumnya terdapat pelat nomor kendaraan berwarna dasar hitam, saat ini sudah terdapat peraturan khusus yang mengubah warna tersebut menjadi putih.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga :
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2024, Ada Jakarta
Untuk diketahui, perubahan warna pada pelat nomor kendaraan ini dikarenakan untuk mempermudah identitas kendaraan dan mendukung program tilang elektronik atau biasa dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga :
Suzuki akan Setop Jualan Jimny dan Ignis, Ada Tapinya
Dalam pasal tersebut menyebutkan ada empat warna-warna pelat kendaraan tersebut, yang terdiri dari Putih, Hijau, Kuning, dan Merah.
Adapun, warna-warna ini tentu saja memiliki arti yang berbeda. Dilansir VIVA Otomotif dari laman resmi Daihatsu, berikut perbedaan warna-warna dari nomor pelat kendaraan bermotor Indonesia.
1. Pelat warna kuning
Plat nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam menunjukkan pelat tersebut digunakan untuk kepentingan transportasi umum.
2. Pelat warna putih
Untuk pelat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam merupakan alat yang digunakan untuk kendaraan milik perseorangan atau penyewaan, badan hukum, Badan Internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA).
Pelat putih ini merupakan pengganti plat hitam dengan tulisan putih yang penggunaannya sudah tidak berlaku lagi sekarang. Perubahan warna pelat ini sudah diatur di dalam Peraturan Polisi No. 17 Tahun 2021.
Sedangkan untuk pelat kendaraan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam yang disertai dengan warna biru bertanda khusus, pelat ini digunakan untuk kendaraan listrik.
Selain itu, pelat warna putih juga digunakan untuk kendaraan para korps diplomatik negara asing. Untuk plat korps diplomatik sendiri biasanya tulisan yang digunakan berwarna biru.
3. Pelat warna merah
Untuk pelat dengan warna dasar merah dan disertai tulisan putih, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintahan.
4. Pelat warna hijau
Pelat warna hijau disertai dengan tulisan hitam, memiliki arti bahwa pelat ini merupakan plat kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk.
Halaman Selanjutnya
1. Pelat warna kuning