Kamis, 23 Mei 2024 – 06:03 WIB
Jakarta, 23 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku, yang jika habis maka harus dilakukan perpanjangan. Jika hal itu tidak dilakukan sesuai tanggalnya, maka pemilik harus mengajukan pembuatan baru.
Baca Juga :
Tren Mengemudi di Kalangan Gen Z Menurun, Ini Kata Studi
Namun pada hari ini, dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM di seluruh wilayah Jakarta.
Penutupan ini berlaku untuk semua jenis layanan SIM, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling.
Baca Juga :
Dispensasi Perpanjangan SIM Libur Kenaikan Isa Almasih 9 Mei 2024
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 23 atau 24 Mei 2024, jangan khawatir! Anda tetap dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 25 hingga 28 Mei 2024.
Baca Juga :
Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor
Berikut beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui, dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro:
Jadwal Libur Layanan SIM
Tanggal Libur: Kamis, 23 Mei 2024
Tanggal Buka Kembali: Jumat, 24 Mei 2024
Perpanjangan SIM Masa Berlaku Habis 23-24 Mei
Periode Perpanjangan: 25 hingga 28 Mei 2024
Mekanisme Perpanjangan: Sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya
Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Halaman Selanjutnya
Tanggal Libur: Kamis, 23 Mei 2024Tanggal Buka Kembali: Jumat, 24 Mei 2024