Sabtu, 18 Mei 2024 – 18:42 WIB
VIVA Lifestyle – Bagi para penggemar minuman kekinian, tentu tak asing dengan Kombucha. Namun, mengingat prosesnya yang melibatkan fermentasi, banyak yang bertanya-tanya apakah minuman dengan rasa asam manis ini halal dan aman untuk dikonsumsi dalam jangka panjang.
Kombucha sendiri dihasilkan dari fermentasi antara simbiosis bakteri dan jamur dengan larutan teh dan gula oleh starter kultur yang dikenal sebagai Symbiotic Culture of Bacteria and Yeast (SCOBY). Proses fermentasi ini menciptakan aroma dan rasa khas yang merupakan paduan asam, manis, dan berkarbonasi ringan, mirip seperti sari atau cuka apel. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
Menurut Giziklopedia Universitas Diponegoro, teh kombucha mengandung berbagai mineral, vitamin, dan asam organik. Aktivitas mikroorganisme selama proses fermentasi menghasilkan berbagai senyawa yang bermanfaat bagi kesehatan.
Senyawa-senyawa tersebut seperti asam glukoronat, asam asetat, asam amino esensial, asam folat, enzim, antibiotik, serta senyawa fenol yang tinggi aktivitas antioksidannya. Namun, karena proses fermentasinya menghasilkan alkohol dalam kadar tertentu, banyak yang mempertanyakan kehalalan minuman ini.
Proses fermentasi kombucha melibatkan bakteri Saccharomyces cerevisiae yang menghasilkan alkohol. Namun, penting untuk dicatat bahwa kandungan alkohol dalam kombucha rata-rata kurang dari 0,5 persen.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018, produk minuman hasil fermentasi dengan kandungan alkohol kurang dari 0,5 persen hukumnya halal, selama tidak menggunakan bahan haram dan tidak membahayakan manusia.
Heryani, S.Si., M.TPn, Laboratory Manager sekaligus auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menerangkan bahwa titik kritis kehalalan kombucha terletak pada media fermentasi, bahan gula, dan penggunaan perisa (flavour).
Salah satu perusahaan asal Jakarta yang berfokus pada pengembangan produk kombucha memastikan produknya mematuhi cara pengolahan pangan yang baik (CPPOB) dan Halal Kementerian Agama RI.
“Seluruh produk kombucha produksi Ramu Racik Nusantara telah mendapatkan sertifikat Halal dan SNI Bina UMK oleh BSN, serta beberapa varian lainnya sudah tersertifikasi aman oleh BPOM,” terang Annisa Indah Maharani, Direktur Ramu Racik Nusantara.