Pada Kamis, 16 Mei 2024, Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling bagi pemilik surat izin mengemudi di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis. Mobil tersebut tersebar di lima lokasi yang berbeda.
Bagi warga Jakarta Pusat, mereka dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memperpanjang SIM mereka. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung. Untuk warga Jakarta Barat, dua mobil SIM Keliling tersedia di Mall Citraland dan LTC Glodok.
Di Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling terakhir berada di Kampus Trilogi Kalibata. Waktu pelayanan mobil SIM Keliling adalah mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, untuk warga Bekasi, mereka bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang diparkir di Bekasi Cyber Park. Antrean harus diambil terlebih dahulu, dan pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Warga Bogor juga bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya adalah dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk warga Bandung, mereka bisa mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang terparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Syaratnya termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.