Kamis, 9 Mei 2024 – 06:09 WIB
Kamis 9 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga :
Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Saat masa berlaku SIM habis, pemilik harus melakukan perpanjangan. Jika tidak dilakukan sesuai tanggal yang ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru.
Baca Juga :
Cara Polres Depok Cegah Pungli Bikin SIM
Namun, bagaimana dengan hari ini yang merupakan hari libur nasional?
Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, yang bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Baca Juga :
Terpopuler: Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024, SIM Mati Tidak Perlu Bikin Baru
Dispensasi ini diberikan agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM habis saat libur.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Jakarta juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.
Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Jakarta juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.