30.5 C
Jakarta
Sunday, September 21, 2025

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Senin, 22 April 2024 – 11:08 WIB

Jakarta, 22 April 2024 – Polisi mencatat bahwa jumlah pelanggar aturan ganjil genap (gage) selama mudik lebaran cukup tinggi. Bagi Anda yang menerima surat tilang tersebut, segera urus agar dapat berkendara lebih tenang dan aman.

Tercatat ada 8.725 pemudik yang melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Kombes Pol Latif Usman dari Metro Jaya mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terekam melalui kamera electronic-traffic law enforcement (ETLE).

Dari jumlah tersebut, 4.201 pelanggar terjadi selama arus mudik lebaran dan 4.524 pelanggar terjadi saat arus balik. Pihak kepolisian telah mulai mengirimkan surat konfirmasi berupa bukti pelanggaran atau tilang kepada masing-masing pelanggar.

Surat konfirmasi akan dikirim secara online melalui SMS, WhatsApp, dan E-mail. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui e-banking atau langsung. Jika menerima surat tilang elektronik, penting untuk segera mengurusnya agar STNK tidak diblokir sementara waktu.

Cara Mengurus Tilang Elektronik (ETLE):
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
2. Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan untuk konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran.
5. Jika kendaraan tidak lagi dimiliki oleh pemilik yang menerima surat konfirmasi, segera konfirmasikan kepada polisi.
6. Penerima surat konfirmasi memiliki waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi melalui website atau ke kantor terkait.
7. Setelah konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai dengan aturan hukum.

Source link

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

berita terbaru