Pada Senin, 22 April 2024 pukul 16:31 WIB, di Jakarta, muncul isu mengenai pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang selalu menjadi beban bagi para pemilik kendaraan, terutama bagi yang memiliki lebih dari satu unit. Hal ini seringkali dirasakan sebagai beban yang berat karena besarnya pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Untungnya, solusi mudah dan praktis kini telah tersedia untuk menghindari pajak progresif, yaitu dengan melakukan blokir kendaraan secara online. Layanan ini sudah tersedia di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk memblokir kendaraan yang sudah dijual atau tidak lagi digunakan.
Dikutip dari informasi yang diambil dari Suzuki Indonesia oleh VIVA Otomotif, melakukan blokir kendaraan secara online memiliki manfaat penting, yaitu tidak lagi dihitung sebagai pemilik kendaraan tersebut sehingga terhindar dari pajak progresif yang memberatkan.
Jika kendaraan yang sudah dijual atau hilang tetap terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, maka pemilik bisa terkena tilang elektronik atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru. Oleh karena itu, penting untuk melakukan proses pemblokiran kendaraan secara online untuk menghindari hal tersebut.
Proses pemblokiran kendaraan online umumnya mudah dilakukan dengan langkah-langkah yang sederhana, seperti yang tertera di bawah ini:
Blokir Kendaraan Online di DKI Jakarta:
1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id dan buat atau login akun.
2. Pilih menu “PKB” > “Pelayanan” > “Permohonan Lapor Jual” dan pilih kendaraan yang ingin diblokir.
3. Isi data dan unggah dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan surat/akta penyerahan kendaraan.
4. Periksa kembali data dan klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan blokir kendaraan.
5. Tunggu konfirmasi melalui email atau pada kolom PKB di situs web Samsat DKI Jakarta.
Blokir Kendaraan Online di Jawa Barat:
1. Unduh aplikasi Sambara, buka aplikasi, dan pilih “Proteksi Kepemilikan” di menu utama.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.
3. Ikuti petunjuk selanjutnya, termasuk verifikasi nomor HP dan foto.
4. Setujui semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
5. Tunggu notifikasi bahwa kendaraan Anda telah berhasil diblokir.
Dengan melakukan blokir kendaraan secara online, pemilik kendaraan dapat terhindar dari pajak progresif dan juga potensi tilang yang mungkin terjadi akibat kendaraan yang sudah dijual tetap terdaftar atas nama mereka.