Pada Rabu, 17 April 2024 pukul 20:30 WIB, di Jakarta, masih banyak masyarakat yang lebih memilih untuk membeli motor bekas karena lebih praktis dan harganya lebih terjangkau daripada motor baru.
Meskipun demikian, ketika membeli motor bekas, sangat disarankan untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotor tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari masalah administrasi atau pajak di masa mendatang.
Balik nama ini bertujuan untuk melakukan pengalihan kepemilikan dan alamat pada kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Tujuannya adalah untuk mengubah nama dan alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Dilansir dari laman Korlantas Polri pada Rabu, 17 April 2024, balik nama STNK dan BPKB adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru berdasarkan transaksi jual beli atau hibah.
Ketika mengurus balik nama STNK dan BPKB, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti STNK asli beserta fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian dengan materai Rp10.000, dan faktur asli beserta fotokopi.
Biaya administrasi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp35 ribu, sedangkan untuk penerbitan STNK baru sekitar Rp100 ribu. Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu. Proses pengurusan berkas dan dokumen akan dilakukan oleh Kantor Samsat selama beberapa hari sebelum pemilik kendaraan bisa mengambil dokumen-dokumen tersebut.
Setelah semua proses selesai, pemilik kendaraan bisa datang kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.