Selasa, 9 April 2024 – 16:30 WIB
Jakarta – Memasuki musim mudik Lebaran, banyak orang sudah memutuskan alat transportasi apa yang akan digunakan untuk pulang ke kampung halaman. Ada yang memilih menggunakan mobil, motor, kereta api, kapal, dan bus.
Terkait dengan bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagikan tips kepada seluruh pemudik agar pintar-pintar memilih angkutan bus yang laik jalan.
Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub mengungkapkan pemilihan bus laik jalan ini bertujuan agar perjalanan para pemudik bisa aman dan nyaman.
Adapun, bus laik jalan ini bisa terlihat dari adanya penyematan stiker khusus dari Pemerintah di unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan juga bus Pariwisata.
“Pemerintah sebenarnya telah memberikan stiker khusus bagi unit-unit bus yang sudah lolos tahap ramp check, ini untuk menandakan bahwa bus tersebut laik jalan,” ujar Danto dikutip VIVA Otomotif, di Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Danto mengatakan pihaknya telah melakukan ramp check untuk 25.000 unit bus. Untuk diketahui, ramp check sendiri merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap bus untuk memastikan kendaraan tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.
“Sejauh ini, kita sudah melakukan ramp check dan pemberikan stiker khusus kepada 25.000 unit bus. Dengan adanya stiker ini, kami harapkan masyarakat bisa dengan mudah memilih bus yang aman,” jelas Danto.
Menurut Danto, bila ada bus yang tidak disematkan stiker khusus tersebut, maka dilarang untuk beroperasi membawa penumpang.
“Maka dari itu, saya sarankan agar pemudik pilih bus yang terdapat stiker khusus dari Kemenhub ini. Bisa gunakan bus yang tersedia di pool ataupun terminal,” katanya.
Sebagai informasi tambahan, dalam proses uji kelayakan jalan, terdapat tiga unsur yang menjadi fokus utama yaitu unsur administrasi, unsur teknis utama, dan unsur teknis penunjang.
Unsur administrasi mencakup dokumen-dokumen penting seperti kartu izin muatan, kartu izin STUK, dan SIM pengemudi.
Sementara unsur teknis utama berkaitan dengan berbagai aspek kendaraan seperti sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi badan kendaraan, kondisi ban, serta perlengkapan dan dimensi muatan.
Sedangkan unsur teknis penunjang meliputi pengukuran kecepatan, kondisi sistem penerangan dan badan kendaraan, serta kelengkapan lain seperti wiper dan lampu.