Pada Minggu, 7 April 2024, sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pengendara mobil marah-marah setelah ditegur oleh pengguna jalan lain karena melakukan parkir sembarangan hingga jalanan di sekitarnya menjadi macet.
Dalam video yang dilihat oleh VIVA Otomotif di Instagram @indocarstuff, terlihat mobil tersebut berhenti tidak terlalu pinggir jalan sehingga mengganggu lalu lintas. Pengemudi mobil tersebut turun untuk membeli gorengan di pinggir jalan, menyebabkan kemacetan di sekitar area tersebut. Pengendara lain yang terjebak langsung memberikan teguran namun pengemudi mobil tersebut malah meluapkan kemarahan dan meludah ke arah perekam video.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 April 2024. Menurut perekam video, aksi pengendara mobil tersebut telah terjadi dua kali dan telah membuat kondisi jalan menjadi tidak kondusif.
Aturan parkir sangat penting untuk diikuti oleh pengguna kendaraan bermotor. Setiap jalan atau area telah diatur sedemikian rupa agar tercipta ketertiban lalu lintas. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga telah mengatur mengenai parkir kendaraan, di mana parkir harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Beberapa titik di jalan raya memang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan, yang biasanya ditandai dengan rambu lalu lintas bergambar “P” silang dan “S” silang yang mengartikan larangan parkir dan berhenti. Ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan dan gangguan lalu lintas.