Polres Bekasi Kota mengumumkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Mereka merupakan bagian dari lima orang yang diamankan oleh polisi.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah NN (32), MA (27), dan EK (51). Kasus ini mencuri perhatian publik karena telah menyebabkan beberapa kendaraan mengalami mogok setelah menggunakan BBM yang dicampur dengan air.
Polisi melakukan investigasi bersama Pertamina Regional Jawa Bagian Barat dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa selang air dan selang Lison yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM. Para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sebelumnya, video viral tentang isi BBM Pertalite yang dicampur dengan air telah beredar di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.